Penjelasan Singkat Mengenai Tembakau Iris
Barang Kena Cukai atas Tembakau Iris
Sebelumnya, pengolahan
daun tembakau untuk dijadikan sebagai produk setengah jadi tersebut
dapat dianggap sebagai tembakau iris (“TIS”) yang merupakan barang kena
cukai. Hal ini ditegaskan oleh Hery Rusdaman, Kepala Seksi Informasi Kepabeanan dan Cukai Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Khusus Kepulauan Riau.
TIS
adalah tembakau yang dibuat dari daun tembakau yang dirajang, untuk
dipakai, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang
digunakan dalam pembuatannya.[1]
TIS termasuk barang kena cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, yang berbunyi:
Hasil tembakau, yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris,
dan hasil pengolahan tembakau lainnya, dengan tidak mengindahkan
digunakan atau tidak bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatan.
Tarif Cukai TIS
Adapun batasan harga jual
eceran per batang atau gram dan tarif cukai per batang atau gram hasil
TIS buatan dalam negeri, dengan ketentuan sebagai berikut:[2]
TIS yang Tidak Dipungut Cukai
Akan tetapi, patut dicatat bahwa cukai tidak dipungut atas barang kena cukai terhadap TIS yang dibuat dari tembakau hasil tanaman di Indonesia yang:[3]
-
tidak dikemas untuk penjualan eceran; atau
-
dikemas untuk penjualan eceran dengan bahan pengemas tradisional yang lazim dipergunakan.
TIS tidak dipungut cukai, sepanjang memenuhi persyaratan:[4]
-
dalam pembuatannya tidak dicampur atau ditambah dengan tembakau yang berasal dari luar negeri atau bahan lain yang lazim dipergunakan dalam pembuatan hasil tembakau; dan/atau
-
pada kemasannya ataupun tembakau irisnya tidak dibubuhi merek dagang, etiket, atau yang sejenis itu.
Hery Rusdaman juga
menegaskan, jika langsung dijual ke konsumen sebagai produk jadi, maka
TIS wajib dibayar cukainya. Namun jika TIS dikirim ke pabrik rokok
sebagai bahan baku atau bahan penolong di mana produk akhirnya itu barang kena cukai dalam hal ini rokok, maka TIS tersebut tidak dipungut cukai.[5]
Barang kena cukai yang digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong tidak dipungut cukai, karena cukainya akan dikenai terhadap barang hasil akhir,
seperti etil alkohol yang digunakan sebagai bahan baku dalam pembuatan
minuman yang mengandung etil alkohol atau sebagai bahan penolong
dalam pembuatan hasil tembakau.[6]
Tidak dipungutnya cukai
atas barang kena cukai tersebut bertujuan untuk memberikan keringanan
kepada masyarakat di beberapa daerah yang membuat barang tersebut secara
sederhana dan merupakan sumber mata pencaharian.[7]
Sedangkan yang dimaksud
dengan "dikemas untuk penjualan eceran" adalah dikemas dalam kemasan
dengan isi tertentu dengan menggunakan benda yang dapat melindungi dari
kerusakan dan meningkatkan pemasarannya.[8]
Jadi menjawab pertanyaan
Anda, barang kena cukai yang berasal dari pabrik apabila dimasukkan ke
dalam pabrik lainnya untuk digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan barang hasil akhir yang merupakan barang kena cukai, tidak dipungut cukai.[9]
Selain itu, Hery Rusdaman menambahkan, dalam cukai ada istilah Tidak Dipungut Cukai dan Pembebasan Cukai, yang sekilas mirip tapi sangat berbeda artinya.
Tidak Dipungut Cukai
berarti fasilitas yang diberikan bea cukai untuk barang kena cukai yang
digunakan sebagai bahan baku/penolong yang hasil akhirnya barang kena
cukai. Contoh, etil alkohol sebagai bahan baku minuman mengandung etil
alkohol (MMEA).
Sedangkan Pembebasan Cukai
artinya fasilitas yang diberikan bea cukai untuk barang kena cukai yang
digunakan sebagai bahan baku/penolong yang hasil akhirnya bukan barang
kena cukai. Contoh, etil alkohol sebagai bahan baku produk kosmetik.
Seluruh informasi hukum
yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan
pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Dasar Hukum:
-
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.010/2018 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 152/PMK.010/2019 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau
Catatan:
Kami telah melakukan wawancara via WhatsApp dengan Kepala Seksi Informasi Kepabeanan dan Cukai Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Khusus Kepulauan Riau Hery Rusdaman pada 24 Juli 2020, pukul 11.26 WIB.
[3] Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (“UU 39/2007”) jo. Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.04/2017 Tahun 2017 tentang Tidak Dipungut Cukai (“PMK 59/2017”)
[4] Pasal 8 ayat (1) huruf a UU 39/2007 jo. Pasal 2 ayat (2) PMK 59/2017
[5] Pasal 8 ayat (2) huruf d UU 39/2007
[6] Penjelasan Pasal 8 ayat (2) huruf d UU 39/2007
[7] Penjelasan Pasal 8 ayat (1) UU 39/2007
[8] Penjelasan Pasal 8 ayat (1) UU 39/2007
[9] Pasal 12 ayat (1) huruf a PMK 59/2017
Sumber : https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt5f117d14dcf80/apakah-tembakau-iris-bahan-baku-rokok-dikenakan-cukai
My Youtube Channel : https://www.youtube.com/watch?v=SE4eFJxSNv0
Komentar